Citrust.id – Seorang pria berinisial DW (45), terduga pelaku penculikan anak yang disertai dugaan kekerasan seksual, tak berkutik saat ditangkap tim Resmob Polres Cirebon Kota di toko elektronik miliknya di kawasan Jalan Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan berlangsung dramatis setelah pelaku sempat membantah telah menculik korban. Namun, bantahan tersebut runtuh ketika polisi menunjukkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor.
Dalam proses penangkapan itu, ibu korban sempat berupaya menghalangi petugas yang hendak mengamankan pelaku, sehingga situasi di lokasi sempat memanas sebelum akhirnya pelaku berhasil dibawa oleh aparat kepolisian.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim.
“Korban kemudian diajak menuju kediaman pelaku menggunakan sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua,” ujar Dede, Kamis (9/4/2026).
Setelah dibawa, korban diduga disekap di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu sejak Senin hingga Rabu. Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, korban akhirnya dikembalikan ke rumahnya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama. Setelah dilakukan gelar perkara, DW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun fakta tambahan dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual.
“Saat ini korban dalam proses pemulihan, khususnya secara psikologis,” kata Dede.
Berdasarkan catatan sementara kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut merupakan kejadian pertama yang teridentifikasi dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 83 juncto Pasal 76F dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 76D serta Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (Haris)













