Kost Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sita Ratusan Paket Sabu

  • Bagikan
Kost Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sita Ratusan Paket Sabu
Kost jadi sarang narkoba, polisi sita ratusan paket sabu. (Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggerebek sebuah rumah kos di wilayah Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon, dan menemukan ratusan paket narkotika jenis sabu siap edar.

Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (30/3/2026) malam itu mengungkap sebanyak 126 paket sabu dengan berat total mencapai 68,73 gram. Dua orang tersangka pun langsung diamankan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Shindi Al-Afghany mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas penghuni kos yang dinilai tidak wajar.

“Penangkapan bermula dari laporan dan kecurigaan aktivitas di lokasi tersebut. Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan 126 paket sabu dengan total berat 68,73 gram, berikut alat pendukung lainnya,” ujar Shindi dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa kemasan lakban, timbangan digital, alat hisap, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (26), warga Kota Cirebon, dan MI (26), warga Kabupaten Cirebon. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Shindi menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ia memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan dan memastikan seluruh proses berjalan profesional sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tegas Eko.

BACA JUGA:  Polres Cirebon akan Batasi Titik Putar Balik Selama Mudik Lebaran

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.

Kasi Humas M. Aris Hermanto mengimbau warga untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui Layanan Polisi 110. Dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan itu diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak mencoba mengedarkan narkotika, khususnya di wilayah Cirebon dan sekitarnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *