KUNINGAN (CT) – Persoalan ganti rugi pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terhadap lahan warga seluas kurang lebih 2 Hektare, yang digunakan untuk pembangunan Cekdam atau sekarang menjadi Situ Cariang di Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, hingga saat ini belum jelas.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD, H Ujang Kosasih kepada awak media, Kamis (14/01), usai kunjungan lapangan di wilayah Cibingbin.
Kunjungan lapangan ini merupakan langkah dalam menindaklanjuti aspirasi dari Warga Cibingbin, yang dulu tanahnya digunakan untuk pembangunan Cekdam atau sekarang berubah menjadi Situ Cariang,” kata Ujang.
Menurutnya, tanah warga seluas kurang lebih 2 hektare yang menjadi daerah Cekdam, atau Situ Cariang yang sudah tidak difungsikan lagi oleh pemilik tanah bersangkutan, sampai saat ini belum mendapatkan perhatian serius dari pihak BBWS.
“Kami berencana ke depan akan mengundang pihak terkait seperti BBWS, SDAP, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan Cibingbin, serta warga masyarakat yang mengadukan soal itu,” katanya.
Tak hanya meninjau lokasi pembangunan Cekdam atau Situ Cariang di Cibingbin, Komisi III DPRD juga melakukan monitoring terkait pembangunan Bendungan atau Waduk Kuningan yang berada di Wilayah Cibeureum Kuningan.
“Kita melihat secara fisik pekerjaan yang sedang dan telah dilaksanakan di sana. Dari penjelasan yang kami terima dari salah seorang pegawai proyek yakni Pak Ilham, katanya proyek pembangunan bendungan Kuningan itu baru mencapai 25 persen,” katanya. (Ipay)