Citrust.id – Perusahaan pembangkit listrik, Cirebon Power, apresiasi kinerja jajaran kepolisian Polresta Cirebon, yang telah menangkap sindikat pencurian besi tower milik PLTU Cirebon.
Para pelaku mencuri besi tiang Vangnet, yang merupakan besi pengaman kabel yang melintang di atas jalur Tol Palimanan Kanci (Palikanci) Cirebon.
Para lelaku juga mencuri besi tiang Vangnet, yang digunakan untuk mengamankan kabel yang melintasi jalur kereta api
Head of Communication Cirebon Power, Yuda Panjaitan, mengatakan, pihaknya mengaku sangat kecewa dengan adanya aksi pencurian besi tiang Vangnet.
Menurut Yuda, pencurian tersebut bukan hanya merugikan perusahaan saja, tetapi juga membahayakan masyarakat, terutama yang sedang melintas menggunakan kereta api di jalur Kanci dan Tol Palimanan Kanci.
“Aksi pencurian ini membahayakan masyarakat, dan mengancam kelancaran jalur transportasi nasional, yaitu Tol Palikanci dan jalur kereta api Jawa,” ujar Yuda, Kamis (2/5/2024).
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dari Polresta Cirebon, yang berhasil menangkap para pelaku pencurian tersebut. Pihaknya berharap, aksi serupa tidak kembali terjadi, karena sangat membahayakan warga.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polresta Cirebon. Semoga, kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujar Yuda.
Sebelumnya, Polresta Cirebon berhasil meringkus empat pelaku tindak kejahatan dengan pemberatan, yang melakukan pencurian tiang vangnet milik PLTU Cirebon.
Para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial M, melakukan pencurian tiang vanget di perlintasan kereta api di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura Cirebon.
M beraksi dengan enam rekannya, untuk mencuri tiang dengan memotong besi siku tiang tower menggunakan alat las blender.
Hasil aksi kejahatan tersebut, kemudian dijual kepada S alias Gondrong, yang juga sudah berhasil diamankan petugas kepolisian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pelaku M berhasil mencuri besi dengan berat 400 kg. Besi tersebut dijual kepada penadah dengan harag Rp4.500/kg.
“Total hasil curian tersebut dijual seharga Rp4juta dan dibagi tujuh orang. Tersangka mendapat bagian RP550ribu,” kata Sumarni.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu RM dan YG, melakukan pencurian tiang tower vanget ditiga lokasi yang berbeda, yaitu tower 3 dan tower 4 di Desa Kanci, tower 10 dan 11 di Desa Kanci, serta tower 11 dan 12 di Desa Buntet.
Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, dengan memotong sejumlah bagian tiang tower, yang kemudian dijual kepada salah satu pengepul yaitu SL alias Gondrong, yang juga sudah berhasil ditangkap oleh petugas.
Sumarni menuturkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa potongan besi tiang vanget, dua tabung gas, dua tabung angin, dua alat las potong, dan sebuah kendaraan pickup.
“Kerugian yang diderita akibat dari peristiwa pencurian ini mencapai Rp5 miliar,” pungkasnya. (Haris)