Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon meringkus MH terkait kasus penipuan. Saat melancarkan aksinya, MH berpura-pura sebagai intel polisi. Sasarannya adalah para pelajar yang menggunakan sepeda motor dan membawa handphone.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, menjelaskan, pelaku mendekati korban. Pelaku lalu menuduh bahwa sepeda motor milik korban digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pelaku kemudian berpura-pura memeriksa handphone korban. Setelah itu, menjadikan handphone korban seolah-olah sebagai barang bukti dalam tindak pidana narkotika,” ujar Arif, Senin (24/8).
Dikatakan Arif, korban rata-rata pelajar berusia 15-16 tahun. Dari hasil perkembangan kasus itu, Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap seorang penadah berinisial AS.
“Dari pelaku dan penadah, diamankan lima handphone dan kendaraan sebagai barang bukti. Tersangka dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, para tersangka ditahan di rutan Polresta Cirebon guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Arif. (Haris)
Komentar