Kepala BKD Sebut Status Kutiong Tanah Negara Bebas

Citrust.id – Polemik tanah kuburan warga Tionghoa atau Kutiong yang berlokasi di wilayah Wanacala Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, kembali menjadi polemik. Sehingga menjadi perhatian kembali, terutama bagian aset Pemerintah Kota Cirebon.

Pengelolaan aset milik Pemkot Cirebon, saat ini ditangani oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon.

Menanggapi persoalan status tanah Kutiong, Kepala BKD, Drs Agus Mulyadi SIP MSi menjelaskan, status lahan tersebut tanah negara bebas. Artinya, belum ada hak yang melekat di atas tanah tersebut. “Hak eigendom sudah habis. Sehingga kembali menjadi tanah negara bebas,” ujarnya.

Eigendom merupakan Istilah yang diambil dari bahasa Belanda. Memiliki makna hak kepemilikan mutlak akan sebidang tanah. Eigendom merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia, yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.

Agus mengakui, pada 1993 sempat dibentuk tim untuk Penetapan Lokasi (Penlok) tanah Kutiong sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, sebagian digunakan untuk pasar Harjamukti.

“Sempat terhenti, tapi 2003 diaktifkan kembali. Sehingga tanah PPH (Pusat Perbelanjaan Harjamukti, red) dibebaskan. Sedangkan sebagian kuburan dipindahkan ke Kedung Menjangan,” ungkap Agus.

Rencananya, lanjut Agus, kita menunggu arahan dari walikota Cirebon. Namun, secara teknis kita ingin mengaktifkan tim kembali. Kemudian pengajuan penetapan lokasi ke bagian pertanahan di DPUPR.

“Sekain itu, kita harus penetapan lokasi dulu, kemudian kita bergerak. Jika semua selesai, baru pengajuan hak pengelolaan atas tanah tersebut,” kata Agus. (Aming)

BACA JUGA:  Jelang Pilpres 2019, Petugas Gabungan Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *