Citrust.id – Persoalan mengenai komplek pemakaman Tionghoa atau Kutiong di Wanacala, Harjamukti, Kota Cirebon, mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
Dave sangat menyayangkan di komplek Kutiong banyak berdiri bangunan ilegal. Padahal, Kutiong termasuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Statusnya pun sebagai tanah negara bebas karena hak eigendom sudah habis. Di komplek pemakaman tersebut juga rutin diadakan upacara atau tradisi warga Tionghoa.
“Saya harap Pemerintah Daerah Kota Cirebon agar segera menyelesaikan permasalahan terkait Kutiong,” ucapnya, usai bertemu dengan sejumlah warga Tionghoa Minggu (23/2).
Tak hanya itu, Dave juga akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan koleganya di DPR RI. Diharapkan polemik seputar Kutiong bisa diselesaikan.
“Saya akan bawa permasalahan ini ke Komisi II DPR RI agar jadi pembahasan di sana. Dikarenakan ini termasuk kawasan bersejarah, saya juga akan berkoordonasi dengan Kementerian Sosial, dan Kementerian Kebudayaan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Cirebon Sejahtera, Hadi Susanto Salim, mengutarakan, bangunan liar di Kutiong jumlahnya makin banyak. Dalam satu tahun terakhir telah berdiri sekitar 30 bangunan, seperti kos-kosan, rumah kontrakan, rumah tinggal, dan bengkel las.
“Mayoritas pemilik bangunan itu tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Pendirian bangunan itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya. (Haris)