Citrust.id – Menindaklanjuti polemik tanah negara bebas, komplek pemakaman warga Tionghoa Kutiong wilayah Wanacala Kecamatan Harjamukti, Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan hearing bersama instansi, Yayasan dan komunitas Tionghoa, di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Kamis (6/2) siang.
Pertemuan tersebut, untuk mencari solusi bersama menyelesaikan polemik, misalnya terkait status lahan, bangunan liar hingga penanganan dan pengelolaan.
Ketua Yayasan Cirebon Sejahtera, Hadi Susanto Salim menyampaikan, kondisi terkini pemakaman kutiong yang dinilai memperihatinkan. Karena dalam satu tahun, ada sekitar 30 bangunan liar baru yang berdiri di lahan tersebut.
“Bangunan yang ada, sudah terpasang listrik PLN. Hendaknya PLN ini harus memperketat dan seleksi lagi, jangan sembarang. Ini juga butuh ketegasan pemerintah daerah,” katanya.
Hadi menyarankan langkah pertama yang bisa dilakukan agar tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di lahan pemakaman, yakni dengan memasang papan nama atau plang.
Dengan adanya permohonan tersebut, Wakil Ketua Komisi I, Andrie Sulistio menegaskan bahwa komplek pemakaman kutiong termasuk kawasan RTH, dan tidak boleh dibangun apapun. “Saya juga menyarankan agar PLN, agar lebih teliti, survey dulu, kalau memang itu tidak memenuhi syarat, cabut saja,” katanya.
Andrie juga menyarankan agar instansi terkait segera membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami merekomendasikan BPN, BKD, DPUPR, dan instansi terkait lainnya segera membentuk tim yang melibatkan lurah serta camat. Maksimal 14 hari kerja sudah terbentuk agar persoalan ini bisa segera selesai,” tuturnya. (Aming)