Indramayutrust.com – Sebanyak 9 orang TKI bermasalah asal Kabupaten Indramayu dan Cirebon mendapat bantuan tanggap darurat dari BNP2TKI berupa uang tunai sebesar 3,5 juta/orang, yang diserahkan langsung oleh staff BNP2TKI, Fitroh Anggoro dengan didampingi oleh Koordinator P4TKI Cirebon, Ismail, dan di Saksikan oleh ketua SBMI Indramayu, Juwarih, di Kantor Pos Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cirebon, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa nomor 2, Kedungjaya, Kedawung, Cirebon, Kamis (15/06).
Kesembilan orang tersebut yakni Tarsona, Muryanto, Yadi, Rina, Saonah Asal Kabupaten Indramayu, sedangkan Casrudi, Casripin, Jayadi, dan Toto Wijaya TKI asal Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, pada tahun 2015 lalu, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid telah membuat kebijakan melalui Peraturan Kepala BNP2TKI, PERKA NO. 02 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi TKI Bermasalah.
Fitro dalam sambutannya sebelum menyerahkan bantuan kepada para korban, menyampaikan agar bantuan yang diberikan oleh BNP2TKI dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif atau untuk bermodal usaha.
“Walau nilainya tidak seberapa, semoga bisa meringankan penderitaan kawan-kawan, dan jika dikemudian berkeinginan bekerja keluar negeri lagi mohon dengan jalur sebagai TKI Prosedural,” ungkap Fitro.
Sementara itu, Rina, TKW asal Indramayu yang bekerja di Negara Kuwait 8 Tahun tidak menerima gaji, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak BNP2TKI dan SBMI Indramayu ya sudah peduli membantu permasalahannya.
“Alhamdulillah saya dapat bantuan dari BNP2TKI, tapi saya masih berharap pihak Kemenlu bisa memperjuangkan gaji saya selama kerja 8 Tahun,” harapnya.
Senada, hal tersebut juga diungkapkan Casrudi purna TKI Malaysia asal Kabupaten Cirebon, yang direkrut secara ilegal dan mengalami kecelakaan yang menyebabkan patah tulang pada paha kakinya merasa senang setelah menerima bantuan.
“Dengan adanya bantuan dari BNP2TKI, saya merasa penderitaan saya agak berkurang, dan berharap setelah lebaran nanti perekrut divonis hukuman yang berat agar adanya efek jera buat para perekrut TKI Ilegal,” tandasnya. (Didi)