Ilustrasi
CIREBON (CT) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak terima sikap pemerintah China yang mengintervensi penegakan hukum pada kapal pencuri ikan berbendera Tiongkok, yakni KM Kway Fey 10078, di Laut Natuna. Kapal ini melanggar regulasi Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Menteri Susi mengatakan bahwa sikap China yang menyebut perairan Natuna sebagai wilayah historical traditional fishing ground milik China dinilai tidak benar dan tidak berdasar. Hal itu hanyalah klaim sepihak dari China dan tidak diakui oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS ).
Dalam UNCLOS Internasional, istilah Traditional Fishing Right berlaku setelah ada perjanjian yang ditandatangani oleh atau antar dua negara. Jadi, Natuna adalah mutlak milik Indonesia.
Sebelumnya, pihak Indonesia dalam hal ini KKP melalui Kapal Pengawas Hiu 001 telah mengamankan 8 Anak Buah Kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna tiga hari yang lalu. Namun, upaya penegakan hukum itu gagal menggiring kapal tersebut karena tiba-tiba kapal coastguard Tiongkok mendekat dan menabrak KM Kway Fey serta menarik kapal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia.
Langkah yang dilakukan Menteri Susi yakni berbicara kepada wakil Dubes China untuk Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan melayangkan nota diplomatik atas tindakan yang dilakukan coastguard China terhadap penggagalan penangkapan kapal ilegal KMK way Fey oleh di perairan Natuna. (Net/CT)