Menteri Susi Temukan Modus Baru Tindak Pidana Perikanan

Ilustrasi

Cirebontrust.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ungkap tiga modus praktik tindak pidana perikanan yang ditemukan saat melakukan inspeksi mendadak. Temuan tiga modus, yakni pinjam izin, “ganti baju”, dan pulang tanpa deregistrasi.

Modus pertama, pinjam izin, dilakukan dengan kapal perikanan yang beroperasi menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain. Modus ini dilakukan untuk mengelabui pengawas dan penegak hukum agar kapal yang sudah tidak memiliki izin dan yang dilarang operasi, dapat tetap beroperasi melakukan penangkapan ikan.

Modus kedua adalah modus bernama “ganti baju”. Modus ini dilakukan kapal eks asing untuk mengubah kapal agar seolah menjadi kapal buatan dalam negeri yang umumnya kapal berbadan besi dilapisi kayu. Dengan modus ini, pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan.

Modus ketiga yakni pulang tanpa deregistrasi yang dilakukan pemilik kapal eks asing dengan cara keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi. Susi menjelaskan alasan umum yang disampaikan adalah kapal akan dijual di luar negeri dan deregistrasi baru dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan.

Modus ini dilakukan karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat deregistrasi, seperti menunjukkan validitas legalitas dokumen kapal. Modus ini memungkinkan dilakukan dengan bantuan oknum birokrasi karena kapal ikan dapat keluar dari wilayah Indonesia. (Net/CT)

BACA JUGA:  Cara Menyimpan Kosmetik Agar Tetap Awet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *