UMK Kota Cirebon Diperkirakan Naik

Citrust.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menyampaikan, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon diperkirakan akan naik sekitar 8 persen.

Namun untuk besar persentase ini, Agus mengatakan masih belum dipastikan karena dalam proses pengkajian oleh dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, serikat kerja, dan pemerintah.

Saat ini upah pekerja di Kota Cirebon sebesar Rp 1.893.000. Apabila kenaikan itu disepakati, upah para pekerja akan naik menjadi Rp 2.040.000 perbulan.

“Kita baru bisa hitung itu setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 1 November 2018. Nanti dari situ barulah secara detail akan membahas itu bersama dewan pengupahan kota di antaranya pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah,” ujar Agus kepada citrust.id, Rabu (24/10/2018).

Menurutnya, meski harus melalui pleno di dewan pengupahan. Hampir dipastikan upah pekerja Kota Cirebon naik sekitar Rp 147 ribu. Hal tersebut diperkuat pula oleh surat edaran dari Kemenaker RI ke tiap-tiap daerah.

Agus menjelaskan, semua itu sudah mengacu pada rumus dan perhitungan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena kenaikan UMP tersebut masih terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yang mengatur perhitungan kenaikan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” pungkasnya./dhika

BACA JUGA:  Kemendag Tangguhkan Anggaran Rp 7 Miliar untuk Pembangunan Pasar Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *