Cirebontrust.com – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2018 dipastikan sebesar Rp1.893.383,54 atau naik 8,71 persen dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp1.741.682,96. Besaran UMK Kota Cirebon tahun 2018 itu telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Ali Syamsu, menjelaskan, penetapan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2018 telah melalui aturan dan rumusan yang tidak dapat diganggu gugat. Besaran penetapan UMK telah disesuaikan dengan PP Nomor 78 tahun 2015 menggunakan formula perhitungan upah minimum.
“Hasil penetapan ini akan diajukan ke Walikota Cirebon kemudian diserahkan ke Gubernur Jabar untuk disahkan,” katanya.
Besaran upah yang baru itu juga tertuang pada rapat penetapan UMK Kota Cirebon 2018 di Kantor Disnaker Kota Cirebon, Selasa (31/10) lalu.
Pada rapat tersebut, perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak besaran UMK Kota Cirebon 2018 itu. Mereka menuntut besaran UMK dibulatkan minimal Rp1,9 juta.
Akhirnya, melalui mekanisme pemungutan suara, disepakati besaran UMK Kota Cirebon tahun 2018 sebesar Rp1.893.383,54. Sebanyak 11 orang sepakat, lima orang menolak, satu orang abstain dan dua orang tidak hadir.
Anggota Depeko sebanyak 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh. (Haris)
Uang segtyu semua kebutuhan pada naek wat trsport z brp uang makan brp lum tar d potong pajak ini itu….sisa brp dr uang segitu……heuuuummm
Pekerjaan lum hrz d target tenaga dgn umk lum seimbang….tidak layak…org2 yg sepakat itu org2 yg tdk mau melihat org susah….