Walikota Cirebon Minta Pengusaha Naikkan UMK, Depeko Bakal Kaji Ulang

Citrust.id – Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH bertemu dengan sejumlah Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon, Jumat (13/11) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, Azis meminta kepada para pengusaha agar bisa menaikkan kembali Upah Minimum Kota (UMK). Permintaan ini berdasar pada aspirasi para buruh yang menginginkan agar UMK bisa dinaikan.

“Apabila dihitung, perbandingan UMK Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka kenaikannya jauh lebih rendah,” ungkapnya.

Azis mengakui, ada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa barat terkait tidak adanya kenaikan  UMK di setiap daerah. Namun, karena ada aspirasi para buruh sehingga hal ini perlu dipertimbangkan.

“Saya kira sah-sah saja kalau atas kesepakatan bersama serta pengusaha tidak keberatan untuk menaikan UMK,” kata Azis.

Selama ini, lanjut Azis, buruh rela gajinya dipotong karena perusahan terkena dampak pandemi Covid-19. Sehingga keinginan buruh untuk kenaikan UMK agar bisa menjadi pertimbangan matang bagi pengusaha.

Sementara itu, Ketua Apindo Cirebon, Sutikno mengatakan, penetapan UMK berdasarkan nilai inflasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon, yakni sebesar 1,44 persen.

“Angka tersebut belum mencakup dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon. Karena daerah lain menghitung pertumbuhan ekonomi hasilnya kenaikan UMK 3,3 persen,” ungkapnya.

Meski demikian, kata Sutikno, Apindo Kota Cirebon belum bisa memutuskan berapa persen kenaikan inflasi untuk UMK di Kota Cirebon. Rencananya persoalan ini akan dikaji kembali.

“Belum bisa diputuskan, karena perhitungan inflasi 1,44 persen juga belum pasti. Sehingga akan dikaji agar lebih ideal,” jelasnya. (Aming)

BACA JUGA:  Lantik 33 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Pesan Walikota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *