Indramayutrust.com – Seorang anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Indramayu, berinisial, Naf (37) warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu dibekuk petugas Reskrim Polres Indramayu.
Penangkapan tersebut, setelah polisi mendapat laporan dari korban, bahwa saat itu pelaku dalam kondisi mabuk dan mencegat mobil korban dengan mobilnya yang berada ditengah jalan raya. Bahkan untuk menakuti, pelaku pun menodongkan senjata api (senpi) ke korban.
Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda dan Kasubag Humas AKP Heriyadi membenarkan pengungkapan kasus itu, bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku tersebut dengan secara paksa memberhentikan mobil yang dikemudikan oleh korban yakni RDB (42) asal Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Saat itu mobil korban tengah melintas jalan raya Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Namun secara tiba-tiba diberhentikan oleh Naf yang membawa mobil Mitshubisi dengan nomor polisi (nopol) E 8782 PS, pelaku lalu membentak RDB dengan mengucapkan ‘kamu nggak ngerti lewat dari sini’ sambil mengeluarkan senjata api soft gun, karena korban adalah polisi, lalu dikatakan jika dirinya anggota Polri. Namun pelaku membentak kembali dengan mengatakan ‘kamu polisi gadungan,” paparnya, Senin (05/12)
Kejadian itu, lanjut Eko, oleh korban langsung dilaporkan ke jajarannya. Dan setelah menerima laporan, selang beberapa lama, kemudian Naf berhasil diringkus.
Bahkan saat diamankan turut pula disita barang bukti berupa satu mobil Mitshubisi pick up nopol E 8782 PS bersama satu pucuk air soft gun dengan 5 butir peluru gotri ukuran 6 mm.
“Karena perbuatannya yang telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana, maka pelaku terancam masuk penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya. (Didi)