oleh

Tim Paslon OKE Tolak Hasil Rekapitulasi Suara KPU Kota Cirebon

Citrust.id – Pada rapat pleno penghitungan suara pilkada serentak 2018 di KPU Kota Cirebon, Rabu (4/7), paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut 2, Nashrudin Azis-Eti Herawati, meraih 80.496 suara atau unggul atas rivalnya paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut 1, Bamunas – Effendi Edo, yang meraih 78.511 suara.

Menanggapi hal itu, pihak paslon Bamunas- Edo (OKE) keberatan dan menolak hasil rekapitulasi suara pilwalkot 2018 tersebut.

Tim kuasa hukum paslon OKE, Jamal didampingi Iva Sembiring, memaparkan, KPU Kota Cirebon tidak mengakomodir suara dan hak paslon OKE. Hal itu terkait pembukaan sejumlah kotak suara di tingkat kelurahan yang dianggap tim paslon OKE adalah ilegal.

Oleh karena itu, lanjut Jamal pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum dengan membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi.

“Tim kami akan dibagi tugas. Hari ini tim sudah melaporkan ke DKPP. Anggota tim yang lain sore ini juga berangkat ke MK,” ujarnya.

Dikatakan Jamal, timnya akan mendatangi MK dengan membawa sejumlah berkas, antara lain bukti-bukti pelanggaran hukum yang mereka temukan. Besok pagi berkas-berkas itu diharapkan sudah diterima MK.

“Kami meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Cirebon. Namun, jika MK memutuskan PSU dilakukan di 24 TPS sebagaimana direkomendasikan panwascam, kami akan terima,” ungkap Jamal. /haris

Komentar