Soal Pembebasan Tanah PLTU II, Pemilik Tanah: Pemerintah Adu Domba Kami Dengan Penggarap

CIREBON (CT) – Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II, yang rencananya akan dibangun di sepanjang pesisir Kecamatan Astanajapura, Mundu, dan Pengenan Kabupaten Cirebon, situasinya semakin rumit. Pasalnya, bukan hanya pihak penggarap saja yang tidak menyetujui harga kompensasi yang ditentukan sepihak oleh Bupati Cirebon, namun juga para pemilik tanah yang tidak rela tanahnya itu diberikan begitu saja tanpa adanya ganti untung.

Hal tersebut dikatakan Yusuf Karyawan, salah satu ahli waris pemilik tanah eks Wood Centre seluas 10 hektare, dirinya menilai pemerintah dalam hal ini mencoba mengadu domba masyarakat. Pasalnya, beberapa waktu lalu pihak yang mengklaim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu, membuat kesepakatan sepihak dengan para penggarap yang isinya bahwa, penggarap harus siap bertanggungjawab menghadapi para pemilik tanah, jika ada yang protes dan meminta ganti untung.

“Saya rasa pemerintah ingin cuci tangan dan bahkan mengadu domba masyarakat. Ini adalah cara-cara orde baru. Kami dari awal ditinggalkan, tidak pernah diajak diskusi. Padahal kami masih mempunyai hak, karena secara hukum status tanah tersebut cacat dan tidak jelas,” tegas Yusuf kepada CT, Jum’at (25/03).

Hal senada dikatakan Abdul Rochmani, warga Kanci Kulon yang juga merupakan ahli waris pemilik tanah eks Wood Centre seluas 5 hektare, dirinya menilai bahwa pemerintah dalam hal ini Bupati Cirebon bersikap arogan, dan terkesan mengadu domba masyarakat.

“Harusnya negara mengayomi dan melindungi hak-hak warganya. Bukan malah mengadu domba, dan terkesan menumbalkan masyarakat. Saya harap KPK dan pihak-pihak terkait harus turun, karena banyak ‘permainan’ di sini,” tukasnya. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *