PTUN Putus Tolak Gugatan Izin Lingkungan, Tim Advokasi Keadilan Iklim: Ini Preseden Buruk

Citrust.id – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan tolak gugatan yang dilayangkan oleh Eksekutif Nasional Walhi dan warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirrbon terhadap Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh kepala DPMTSP Provinsi Jawa Barat, terkait Pembangunan PLTU 1 x 1000 MW di Cirebon, Rabu (02/05).

Hakim menyatakan bahwa PTUN Bandung tidak berwenang mengadili, memutus dan memeriksa perkara a quo atas beberapa pertimbangan, yakni Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Nebis In Idem (pemutusan sebuah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali) beralasan hukum untuk menyatakan PTUN Bandung tidak berwenang untuk memutus perkara.

KTUN yang disengketakan termasuk dalam KTUN yang dikecualikan berdasarkan Pasal 2 Huruf E UU No 9 tahun 2004 tentang perubahan UU No 5 tahun 1986, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KTUN perkara a quo merupakan pelaksanaaan Putusan sebelumnya, sesuai asas yang menyatakan Pejabat TUN yang merevisi izin lama dan mengeluarkan izin baru atas dasar putusan pengadilan dapat dilakukan.

Kemudian, majelis hakim berpendapat bahwa permasalahan putusan pengadilan sebelumnya yaitu mengenai permasalahan tata ruang dianggap telah diselesaikan dengan PP No. 13 tahun 2017. PP ini pada dasarnya mengatur sebuah rekomendasi yang dapat diberikan kepada pembangunan dalam proyek strategis Nasional yang bertentangan dengan tata ruang dengan sebuah rekomendasi. PP 13/2017 merupakan suatu terobosan dan solusi atas ketidaksesuaian antara RTRW Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

PP 13/2017 merupakan suatu dasar hukum untuk percepatan PSN yang pelaksanaannya harus segera dilaksanakan karena menyangkut kepentingan orang banyak. Pendapat Ahli yang dihadirkan Tergugat I menyatakan bahwa pasal 114a PP 13 Tahun 2017 merupakan solusi atas penyesuaian RTRW kabupaten/kota dan provinsi yang akan memakan waktu lama dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hukum.

Atas dasar itu, Tim Advokasi Keadilan Iklim menyatakan bahwa penerobosan hukum terkait PP No 13 Tahun 2017 merupakan upaya sistematis dari negara yang berpotensi merusak tatatan pengaturan soal tata ruang, yang dapat mengakibatkan rusaknya tatatan ruang hidup di Kabupaten Cirebon khususnya dan nasional pada umumnya. Terutama pada pasal 114a merupakan suatu pernomaan yang dibuat atas dasar kepentingan pembangunan semata, tanpa melihat pertimbangan sosial, lingkungan dan tatatan ruang hidup di tingkat tapak.

Tim advokasi hukum yang dimotori Lasma Natalia menyatakan, bahwa putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus yang Izin Lingkungannya dibatalkan karena bertentangan dengan Tata Ruang dengan alasan bahwa kegiatan dan/atau usaha tersebut, merupakan proyek strategis nasional. Tim advokasi hukum berpendapat bahwa pengaturan Tata Ruang tidak bisa dipahami sebagai syarat administratif semata, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan ruang hidup.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh kami selama ini adalah bagian dari upaya pembelaan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik terhadap semua lapisan masyarakat. Baik petani, nelayan dan warga terdampak lainnya. Kami akan mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan ini,” tegas Lasma. /riky sonia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *