Citrust.id – Japan Bank of International Cooperation (JBIC) hentikan sementara pendanaannya terhadap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. Bahkan, bank berplat merah Jepang itu, akan menarik uangnya yang sudah terlanjur dicairkan pada November 2017 lalu.
Sikap JBIC tersebut disebabkan adanya persoalan hukum yang menjerat proyek pembangkit listrik bertenaga batubara berkapasitas 1X1000 Mega Watt (MW) itu.
”Jika pengadilan mencabut izin lagi, mungkin kami bisa menghentikan pendanaan, dan mengambil dana yang sudah diberikan,” ungkap salah satu petinggi JBIC, di divisi pemberian pinjaman ekspansi PLTU batu bara Cirebon, saat menemui dan menerima aduan perwakilan penggugat dikantornya, Tokyo, Jepang, 8 Desember 2017 lalu.
Sikap JBIC tersebut, dipertegas di dalam surat resminya tertanggal 13 Desember 2017, yang ditujukan kepada Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel).
Isi surat yang ditandatangani The Examiner for Environmental for Guidelines (pedoman pemerikasaan lingkungan) JBIC, Hiroshi Kobayashi dan Koji Shimada menjelaskan, bahwa JBIC memutuskan untuk menangguhkan semua prosedur, terkait proyek PLTU 2 Cirebon, sampai persoalan hukum atau administratif dinyatakan selesai.
JBIC membenarkan adanya persoalan hukum pada proyek PLTU 2 Cirebon. JBIC pun akan melakukan investigasi atau pemeriksaan dan membuka komunikasi dari berbagai pihak. Untuk selanjutnya, JBIC akan memberikan konfirmasi apakah prosedur (pembiayaan) akan dilanjutkan atau dihentikan.
”Pemahaman kami, bahwa persoalan tersebut adalah sebuah kebenaran. Maka dari itu, kami memutuskan untuk menangguhkan prosedur sampai kasus hukum selesai,” tulis surat bertandatangan Hiroshi dan Koji, yang dikutip Citrust.id, Senin (18/12).
Sebelumnya, babak baru polemik kasus pembangunan PLTU 2 Cirebon, yang berdiri di daerah Kecamatan Astanajapura, dan Mundu bergulir kembali, setelah masyarakat terdampak Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon memenangkan gugatan Izin Lingkungan PLTU 2 pada 19 April 2017 lalu, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (14/12).
Gugatan kedua dilayangkan pada 4 Desember 2017 kemarin, dengan objek gugatan Izin Lingkungan baru, yang diterbitkan kembali oleh Dinas Penenaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, pada 17 Juli 2017. (Citrust.id)