Pemerintah Jepang Evaluasi Investasi Proyek PLTU 2 Cirebon

Citrust.id – Pemerintah Jepang yang diwakili Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri mengaku sudah mengevaluasi laporan yang diterima pada Mei 2017 lalu, yang ketika itu disampaikan langsung oleh masyarakat Cirebon di kantornya.

Saat ini, dua lembaga pemerintahan Jepang itu menerima aduan kembali dari masyarakat Cirebon, terkait informasi terkini perkembangan permasalahan pembangunan PLTU 2. Dan mereka merasa sedikit kaget dengan adanya gugatan hukum kembali, meski pihaknya sudah mengetahui dari website FoE Jepang, jaringan Walhi Jepang.

“Tanggal 16 Agustus kami terima laporan dari LSM. Kami sudah paham. Kami kirim ke departemen keuangan yang menangani JBIC. Semua informasi dikumpulkan ke Kedubes Jepang, temasuk saat JBIC ke lapangan. Kami mengikuti dan follow up itu,” ungkap salah satu staf dari dua lembaga itu, yang tergabung dalam wadah National Cobtact Point (NCP) for OECD guidelines for Multinational Enterprise (pengawas peraturan investasi Jepang), dan Ministry of Finance (pengawas keuangan investasi Jepang)

“Soal informasi terbaru, kami sudah tahu dari website FoE. Kami lagi melakukan evaluasi. Informasi ini akan dicantumkan kelaporan evaluasi,” imbuhnya.

Dengan adanya laporan terbaru, OECD akan melakukan pertemuan dengan JBIC. Pihaknya akan menekan mereka, dan juga perusahaan-perusahaan lainnya, agar menjadi perhatian dan tidak terulang kembali kasus seperti ini. Meski begitu, keputusan menghentikan investasi atau tidak adalah hak mereka, karena OECD sifatnya memberikan rekomendasi.

“Kami tidak bisa memaksa. Kami hanya menekan dengan memberikan rekomendasi. Keputusan tetap pada perusahaan,” tukasnya. (Citrsust.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *