Sepekan Usai Idulfitri, Kota Cirebon Masuk Zona Merah Covid-19

Citrust.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Kota Cirebon sebagai satu-satunya daerah di Jabar yang masuk zona merah.

Sekda Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, penetapan zona merah itu ditetapkan karena adanya penambahan kasus Covid-19 setelah Idulfitri 1442 Hijriah.

“Sebenarnya tingkat kesembuhan naik. Namun karena ada penambahan kasus pasca-Idulfitri serta adanya akumulasi data di Pemprov dan pusat yang belum terinput semua,” kata Agus, Senin (24/5) sore.

Hal serupa disampaikan Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengakui, penetapan zona merah ini karena Satgas Covid-19 Kota Cirebon rajin melakukan testing dan tracing. Akibatnya banyak yang kena.

“Peningkatan kasus itu akibat  dari pelaksanaan upaya pencegahan sangat tinggi. Itu dilakukan di tingkat RT/RW,” ungkapnya.

Azis juga menjelaskan, penilaian zona merah satu-satunya ini karena adanya perhitungan akumulasi data ke Pemprov Jabar dan pusat.

“Ada kenaikan memang, tapi ada data yang seharusnya minggu lalu masuk tapi masuknya sekarang. Sehingga perhitungannya tinggi. Tidak apa-apa kita sampaikan ke masyarakat bahwa zona merah,” ujar dia.

Dengan kondisi demikian, Pemkot Cirebon akan memperketat sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat, baik warga Kota Cirebon maupun pendatang.

“Tentu langkah pertama menyampaikan ke masyarakat dan kepada masyarakat Ciayumajakuning. Awas datang ke Cirebon tanpa ada pengetatan prokes,” tegasnya.

Azis berpesan kepada masyarakat pendatang, agar lengkapi prokes untuk menjaga diri dan orang lain. Orang Kota Cirebon juga harus berperan. Wajib aktif mengingatkan saudara agar selalu menaati prokes.

“Adapun tentang upaya pencegahan, tim Satgas Covid-19 Kota Cirebon telah dibuat aturannya untuk bisa mengurangi aktivitas warga,” jelas dia. (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *