Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka terus berbenah demi mewujudkan visi “Majalengka Langkung Sae”. Salah satu program unggulan yang baru saja diresmikan adalah Rumah Singgah Hegar (Heman ka Warga) sebagai solusi atas kerawanan sosial yang terjadi di wilayah tersebut.
Berlokasi di bekas kantor Dinas Komunikasi dan Informatika di Jalan Raya Simpeureum, Rumah Singgah Hegar diresmikan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, pada Selasa (27/5/2025).
“Saya dan Pak Wakil Bupati sejak awal memiliki cita-cita menghadirkan rumah singgah untuk masyarakat yang terlantar, baik karena kehilangan tempat tinggal, keterpisahan keluarga, disabilitas, maupun faktor usia. Semua berhak mendapat perlindungan sosial dari negara,” kata Bupati Eman Suherman.
Rumah singgah itu merupakan bagian dari 24 program prioritas dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.
Menurut Eman, keberadaan rumah singgah menjadi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang mengalami kesulitan.
“Tempat ini bukan hanya bangunan beratap, tapi simbol komitmen kami dalam melindungi mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
Rumah Singgah Hegar akan mulai beroperasi pada awal Juni 2025 dan sementara dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Majalengka. Pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp200 juta dari APBD untuk renovasi gedung yang sebelumnya tidak digunakan.
“Daripada bangunan kosong, lebih baik dimanfaatkan. Nantinya operasional akan dibantu melalui anggaran logistik seperti beras, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya. Bahkan ke depan, kami terbuka untuk kolaborasi dengan perusahaan dan komunitas yang ingin berbagi,” tambah Eman.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Nasrudin, menambahkan, penghuni rumah singgah akan dibina dengan pendekatan yang humanis.
Fasilitas itu menyediakan ruang terpisah untuk anak-anak, perempuan, dan laki-laki, serta layanan pendampingan psikososial, advokasi, dan pelatihan keterampilan dengan melibatkan konselor profesional.
“Pendekatannya bukan hanya memberi tempat tinggal, tapi juga membina agar mereka bisa kembali mandiri,” ujar Nasrudin.
Terkait penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Nasrudin menegaskan, pihaknya hanya menampung ODGJ yang telah sehat sesuai ketentuan.
“Namun faktanya, sering kali ODGJ yang masih berpenyakit justru dilemparkan ke Dinsos. Yang seperti itu seharusnya ditangani oleh Dinas Kesehatan terlebih dahulu sebelum masuk ke rehabilitasi sosial,” ujarnya.
Dengan hadirnya Rumah Singgah Hegar, Pemkab Majalengka berharap masyarakat yang terpinggirkan bisa mendapatkan ruang aman, nyaman, dan pembinaan yang layak, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah daerah. (Abduh)