Citrust.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka resmi memberikan keringanan berupa pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, mengatakan langkah tersebut diambil agar masyarakat lebih termotivasi dalam melunasi kewajiban pajaknya.
“Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi. Jangan mentang-mentang gratis terus ke depan menunggak lagi. Nanti Bapenda fokus pada piutang dari masyarakat kurang mampu, dan denda keterlambatan PBB-P2 kita bebaskan,” ujar Eman, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, pembebasan denda hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara industri besar tetap berkewajiban membayar pajak secara penuh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, menambahkan, program pemutihan denda PBB-P2 ini mencakup dua kategori tahun pajak.
Pertama, tahun pajak 2020–2024, yang dapat dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025. Kedua, tahun pajak 2025, yang hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.
“Program yang digulirkan Bapak Bupati ini diharapkan dapat meringankan beban serta memberikan dukungan bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini, serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” kata Rachmat.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Majalengka membuka berbagai kanal pembayaran. Selain melalui petugas desa, pembayaran juga bisa dilakukan lewat QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia. (Abduh)