Reklamasi Cirebon Tetap Jalan, Walhi Siapkan Gugatan

CIREBON (CT) – Rencana Megaproyek Pelabuhan Internasional dengan pendekatan reklamasi menuai pro-kontra dalam hal dasar pijakan hukum yang digunakan. Sehingga, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan melakukan gugatan bila reklamasi Cirebon tetap dilaksanakan.

“Semua praktik reklamasi di Indonesia itu bermasalah dalam regulasi atau kebijakan, karena pemerintah tidak melakukan perencanaan untuk pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Bisa dikatakan ketika dikeluarkan izin reklamasi, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang”, ungkap Edo Rakhman Manager Kampanye Walhi Nasional.

Ia menambahkan, bila reklamasi tetap dijalankan, Walhi akan menggugat dan mengehentikan aktivitas reklamasi tersebut.

“Alasannya, reklamasi selalu mengabaikan hak-hak nelayan dan warga pesisir atas akses laut sebagai sumber kehidupan,” ujarnya

Edo menambahkan, kepastian hak-hak nelayan dan warga pesisir tertuang dalam UU 27 tahun 2007, UU 1 nomor 27 tahun 2014, dan UU 23 tahun 2014. Sedangkan dalam pandangan pemerintah daerah Kota Cirebon atas legalitas hukum, reklamasi berpijak pada UU no 23 tahun 2014, UU 17 tahun 2008, dan PP nomer 61 2009.

Dari perbedaan dua pijakan hukum tersebut, menegaskan perbedaan yang jelas antara walhi dam pemda dalam melihat wilayah pesisir. Walhi melihat wilayah pesisir sebagai potensi yang peruntukannya untuk kesejahteraan nelayan dan masyarak pesisir. Sedangkan pijakan hukum yang digunakan Pemerintah daerah, memaknai wilayah pesisir sebagai potensi industri dan transportasi. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *