Citrust.id – Regulasi “Sedina Nyerbon” masih dalam pembahasan. Baik konsep pakaian yang dikenakan hingga penentuan hari, karena harus menyesuaikan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi usai mengikuti agenda di Balaikota Cirebon, Kamis (6/10/2022). Ia mengatakan pembahasan masih dilakukan agar regulasi tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Masih dibahas. Berdasarkan permendagri, hari Selasa ASN memakai seragam coklat. Paling memungkinkan itu hari Rabu atau Kamis. Tapi kita arahkan di hari Kamis,” ujarnya.
Agus juga mengakui, pada pembahasan regulasi ketentuan “Sedina Nyerbon” ini juga bisa lebih luas tidak hanya di lingkup Pemkot Cirebon. Tetapi juga pada lingkup pendidikan hingga instansi vertikal.
“Kalau walikota Cirebon sepakat, maka bisa lebih luas hingga ke lingkup pendidikan, termasuk instansi vertikal,” kata Agus.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Drs Agus Sukmanjaya SSos mengambil inisiatif, kemudian melakukan uji coba sejak awal September 2022. Setiap Selasa, seluruh pegawai di Disbudpar Kota Cirebon mengenakan pakaian adat khas Cirebon.
“Tidak hanya itu, selama berkomunikasi antarpegawai juga menggunakan bahasa Cirebon, termasuk di grup WhatsApp,” ungkap Agus.
Hal itu mendapat respons positif Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH dan meminta sekretaris daerah untuk menyusun regulasi, bisa berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) atau dengan Surat Edaran (SE).
“Inovasi yang dicetuskan Disbudpar untuk penggunaan pakaian adat dan bahasa Cirebon dalam sehari di setiap pekan itu, akan sangat baik apabila digunakan oleh seluruh pegawai di lingkup Pemkot Cirebon,” katanya. (Aming)
Komentar