Majalengkatrust.com – Puluhan Kepala Desa atau Kuwu di Kabupaten Majalengka Jawa Barat menggeruduk Kantor BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah) Kabupaten Majalengka di Jalan Ahmad Yani, guna mempertanyakan kenaikan pajak PBB yang mencapai 400 persen, Senin (03/04).
Audensi dari Kepala Desa se-Kecamatan Jatitujuh Kab. Majalengka Lebih kurang 30 Orang dipimpin Toto Suharto, Kepala Desa Putri Dalem, Kec. Jatitujuh dengan BKAD Kab. Majalengka tentang kenaikan Pajak PBB yang mencapai 400 persen. Audensi diterima oleh Kabid PBB BPHTB Kab. Majalengka, Aay Kandar N, S. Stp dan Kasubdit PBB Agus Yudi, S. Sos.
“Ingin menanyakan dengan adanya kenaikan atau pengalihan PBB di kecamatan kami dengan rata-rata kenaikan mencapai 400 persen, memang pernah ada penyampaian dari Bupati tentang kenaikan PBB, tetapi tidak pernah menyampaikan bahwa kenaikan tersebut mencapai 400 persen,” kata Kepala Desa Putri Dalem Toto Suharto.
Dikatakan dia, pada Berkas SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung) semua biaya pembayaran PBB tidak ada kelas.
“Kami mempertanyakan legalitas kami para kepala sebagai pemungut pajak atau perbantuan saja,” tukas Toto.
Toto mengungkapkan dengan adanya kenaikan PBB menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Apakah payung hukum terhadap kami saat memungut biaya kepada wajib pajak, apakah ada UU atau Perbup bahwa kepala desa ada legalitas atau tidak,” ujar dia.
“Apakah ini dampak dari akan dibangunnya Aero City di area Jatitujuh, akan tetapi tidak semua wilayah Jatitujuh terkena dampak Aero City,” imbuh Toto.
Kepala Desa lainnya, Rasum mengungkapkan, pihaknya meminta kejelasan tentang pajak PBB yang naik secara drastis.
“Kami sebagai kepala desa berhubungan langsung dengan masyarakat, jadi kami meminta pertimbangan kepada pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya konflik,” ungkap Rasum.
Dikatakan dia, hasil audensi dengan pihak DPRD Kab. Majalengka, bahwa untuk kenaikan biaya PBB ini belum ada dasar hukum untuk kenaikan PBB dan belum disahkan.
Sementara Kabid PBB BPHTB BKAD Kab. Majalengka, Aay Kandar N S. Stp mengatakan, Pemerintah daerah kita dihadapkan dengan dinamika peralihan SPPT bumi dan bangunan di Kab. Majalengka, termasuk di Kec. Jatitujuh.
“Dikaitkan dengan isu terkini dengan pembangunan aero city, pihak pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan atau salah satu solusi yaitu dengan menaikkan harga NJOP, sehingga harga jual tanah akan naik, ini ditujukan kepada para pembeli terutama investor,” ungkap Aay.
Dikatakan dia, Ketika diminta untuk menghitung NJOP tahun 2017, tanah yang dibebaskan dapat terpenuhi.
“Di sini pemerintah daerah tidak melarang masyarakat Majalengka untuk menjual tanah, tetapi pemerintah daerah menginginkan pada saat ingin menjual tanah tersebut, harga tanah masih di bawah standar. Memang ini adalah resiko dengan menaikan NJOP, karna ketika NJOP dinaikan maka biaya pajak juga akan naik,” jelas dia. (Abduh)