Citrust.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), mulai mencetak secara massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengatakan, cetak massal SPPT PBB-P2 merupakan bentuk dari kesiapan Pemda Kota Cirebon untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Salah satu sumber (pembiayaan) untuk membangun kota ini adalah dari sektor pajak. Cetak massal SPT PBB-P2 ini agar masyarakat tahu, berapa pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan tanah dan bangunan,” ungkap Azis saat menghadiri launching cetak massal SPPT PBB-P2 di kantor BPKPD, Jumat (7/1).
Azis berharap, melalui cetak massal SPPT PBB-P2 yang kemudian dibagikan kepada wajib pajak dapat mempercepat pembayaran pajak. Tidak harus menunggu masa jatuh tempo.
“Setelah dicetak massal. SPPT PBB-P2 akan didistribusikan melalui kecamatan, kelurahan, termasuk RW. Sekaligus menginformasikan kepada masyarakat untuk cepat membayar pajak. Jangan ditunda,” kata Azis. (Haris)