Program Livelihood/PPMK dalam Penanganan Kumuh

  • Bagikan
Sudrajat

Oleh: Sudrajat

(Tenaga Ahli Sosialisasi OC-6 Jawa Barat Program Kota Tanpa Kumuh/KOTAKU)

 

Pengertian

Livelihood merupakan istilah generik yang mengandung makna “penghidupan”. Livelihood dalam konteks pembangunan berarti menggambarkan kemampuan (capabilities), kepemilikan sumber daya (sosial dan material), dan kegiatan yang dibutuhkan seseorang atau masyarakat untuk menjalani kehidupannya (Ramli, 2007).

Secara etimologis, livelihood dapat diartikan sebagai aset (alam, manusia, finansial, sosial dan fisik), dan aktifitas dimana akses atas aset dimediasi oleh kelembagaan dan relasi sosial yang secara bersama mendikte hasil yang diperoleh oleh individu maupun keluarga (Seragih, dkk 2007).

Belakangan tahun 2012, konsep pembangunan livelihood ini kemudian “dicangkokan” kedalam pendekatan program Penanganan Kumuh sebagai resep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Sebagaimana kita tahu bahwa program Penanganan Kumuh merupakan satu dari 3 agenda pembangunan nasional yang diamanatkan dalam RPJMN 2019-2024 yaitu : (1). agenda sejuta rumah, (2) agenda kota tanpa kumuh dan (3) agenda universal akses air minum, yang juga sekaligus bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam pembangunan global “Sustainable Development Goals (SDG’s).

Satu kesatuan program tadi kemudian dikemas dalam sebuah gerakan “Program 100-0-100”, artinya menargetkan penyediaan 100% akses aman air minun, 0% kawasan permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak bagi masyarakat hingga tuntas 2030 nanti.

Namun demikian, agar program tersebut, dalam jangka panjang memberikan daya ungkit ekonomi, karenanya strategi penanganan kumuh mengalami pergeseran yaitu dari yang sifatnya “penanganan” prasarana dan sarana dasar permukiman, menuju pada pengarusutamaan “pengentasan”, atau yang lazim disebutnya “dari penyediaan infrastruktur dasar di permukiman kumuh eksisting atau stop the bleeding, menjadi fokus kepada upaya menangani kumuh eksisting dan mencegah kumuh baru dimasa mendatang melalui pendekatan urban housing and settlement system.

BACA JUGA:  Perempuan dan Ekonomi: Studi Kesetaraan Gender di Desa Tegalgubug

Dalam konteks ini, konsep livelihood diintrodusir (introduce) sebagai penopang bersamaan dengan kegiatan, (1) Penyediaan infrastruktur dasar, (2) Fasilitasi penyediaan hunian baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), (3) Fasilitasi peningkatan kualitas hunian, (4) Fasilitasi pembiayaan perumahan, (5) Tata Ruang dan Pertanahan. Harapannya, agar kegiatan infrastruktur tersebut menjadi daya dukung lingkungan permukiman yang produktif bagi pengembangan ekonomi kawasan yang memberikan penghidupan secara layak bagi warga yang menghuninya.

Domestikasi Konsep Livelihood dalam Program Penanganan Kumuh

Sebagaimana telah disebutkan diatas, Program Penanganan Kumuh disamping mengupayakan ketidaktersediaan terpenuhinya “satu atau lebih“ (lack one or more) dari 5 indikator sebagai hunian layak yakni, (1) Perumahan tahan lama, (2) Ruang tamu yang memadai, (3) Akses ke air yang lebih baik, (4) Akses ke sanitasi yang memadai dan (5). Keamanan kepemilikan. Juga melakukan intervensi program livelihood ditingkat komunitas yang sudah didomestikasi menjadi program Peningkatan Penghidupan Masyarakat berbasis Komunitas (PPMK).

Tujuan program PPMK adalah memberdayakan masyarakat di lokasi yang telah dilakukan penataan kawasan tadi, agar mampu mengelola asset di lingkungannya menjadi kekuatan ekonomi produktif kawasan baik dari segi keunggulan kompetitif maupun keunggulan komparatif yang dapat memberikan nilai tambah (value added) kawasan, sehingga secara bertahap akan berdampak langsung terhadap meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat.

Dalam konteks ini program PPMK mendorong Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bersama Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) setempat, menemu kenali sejumlah asset yang ada di lingkungannya, dengan apa yang disebut “Pentagonal Asset” antara lain, (1). Human Capital (Sumberdaya Manusia), (2). Natural Capital (Sumberdaya Alam), (3). Financial Capital (Sumberdaya Keuangan), (4). Social Capital (Sumberdaya Sosial), dan (5). Physical Capital (Sumberdaya Infrastruktur).

BACA JUGA:  Diwacanakan Akan Isi Posisi Wabup Kuningan, H. Ade Petruk: Saya Tunduk Kebijakan Partai!

Setelah dilakukan analisis terhadap pentagonal asset, berikutnya secara partisipatif, KSM-KSM yang terlibat dalam kegiatan ini merumuskan model bisnis (business model) dan rencana bisnis (business plan) yang kelak dapat dilaksanakan oleh unit-unit bisnis yang ada. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *