Pilbup Majalengka Digelar 27 Juni 2018, Inilah Tahapannya Menurut KPU

Majalengkatrust.com – Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriyatna mengatakan bahwa Pilkada Bupati/Wakil Bupati Majalengka akan digelar tanggal 27 Juni 2018 serentak dengan Pilgub Jawa Barat.

“Syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka pada Pilkada serentak 2014, diusulkan partai politik atau gabungan Parpol yang mendapatkan kursi DPRD Majalengka pada Pemilu 2014 sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah,” kata Supriyatna, Senin (28/08).

Dikatakan dia, pendaftaran pasangan calon akan digelar 8-10 Januari 2018, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan paslon 8-15 Januari 2018, kemudian penelitian berkas paslon 8-16 Januari 2018, pengumuman 17-18 Januari 2018, kemudian perbaikan 18-20 Januari 2018, penelitian berkas perbaikan 18-26 Januari 2018, rekapitulasi dukungan 5-9 Februari 2018.

“Sedangkan penetapan calon akan dilakukan 12 Februari 2018 dan besoknya 13 Februari 2018 akan dilakukan pengundian nomor urut Paslon,” ungkap Supriyatna.

Supriyatna menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 saat ini akan dilakukan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan PPDP.

Dikatakan dia, untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan 12 Oktober-11 November 2017, Panitia Pemungutan Suara 12 Oktober-11 November 2017, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 3 April-3 Juni 2018 dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih 19 Desember 2017-17 Januari 2018.

Sedangkan untuk Tahapan Pemilu 2019, lanjut dia, dimulai 3 Oktober 2017
sesuai Keputusan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU, Mendagri dan
Pendaftaran ParpoL pada 3-16 Oktober 2017.

Penetapan ParpoL Peserta Pemilu pada 17 Februari 2018 dan Pengajuan calon anggota legislatif pada 7 Juli-17 JuLi 2018.

“Pengajuan Calon Presiden dan Wapres pada Agustus 2018 dan Pemungutan suara serentak pada 17 April 2019,” ungkap dia.

BACA JUGA:  KAI Perpanjang Masa Pengembalian Pembatalan Tiket

Sedangkan Penetapan hasil di tingkat nasional pada 8-22 Mei 2019 dan Pilpres putaran II dijadwalkan pada 7 Agustus 2019.

Komisioner KPU Majalengka lainnya, Dr. Diding Bajuri, mengatakan
KPU gencar mendorong semua jajarannya untuk melakukan pelayanan prima kepada pemilih, peserta pemilu, masyarakat serta internal KPU.

Dikatakan dia, beberapa prinsip dasar yang perlu dipedomani dalam memberikan pelayanan antara lain Terbuka, Transparan, Pelayanan KPU bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak. Semua informasi terkait dengan penanggungjawab/satuan kerja pelaksana pelayanan, prosedur/persyaratan pelayanan, rincian waktu dan biaya penyelesaian serta hal-hal yang terkait dengan pelayanan KPU wajib diinformasikan secara terbuka, agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

“Sederhana, pelayanan KPU diselenggarakan dengan prosedur yang tidak berbelit-belit, mudah dipahami, mudah dilaksanakan, cepat dan tepat dan jelas terukur pelayanan KPU harus memberikan kejelasan terkait dengan tenggat waktu penyelesaian pelaksanaan pelayanan publik, rincian biaya dan tata cara pembayaran, unit kerja yang berwenang dalam penyelenggaraan layanan, serta informasi persyaratan teknis dan administrasi,” ungkap Diding.

Selain itu, lanjut Diding, pelayanan KPU harus aman, proses dan produk pelayanan KPU haruslah dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada penerima layanan dan mudah diakses tempat dan lokasi pelayanan mudah dijangkau, tersedianya sarana dan prasarana kerja serta sarana pendukung lainnya yang memadai. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *