Citrust.id – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak menggunakan alat standar.
Pertamina mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, rest area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Pertamina mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.
Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi. Masa berlakunya sampai dengan 13 Februari 2025 dan Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, sanksi Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional di poin nomor 10 tertera, SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan “Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter”, dan sanksi yang diberikan adalah “Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan.
Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan tiga bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang Pertamina berikan, maka SPBU akan dapat sanksi yang lebih tegas lagi,” terang Eko Kristiawan. (Haris)
Komentar