Citrust.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akan luncurkan aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Hukum (Sipakum) untuk mempermudah pendampingan hukum.
Berkaitan dengan itu, diadakan ekspose aplikasi Sipakum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kota Cirebon, Rabu (19/5).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beberapa waktu lalu.
“MoU ini dalam rangka pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemda dengan Kejari Kota Cirebon,” ujarnya.
Dikatakan Agus, melalui Sipakum, OPD yang menginginkan pendampingan hukum tidak perlu datang ke kantor Kejari Kota Cirebon. Cukup mendaftar melalui aplikasi Sipakum yang dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami terus berupaya melakukan proses digitalisasi. Dengan digitalisasi, sejumlah pengeluaran bisa ditekan, termasuk dalam penggunaan kertas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahadian, menjelaskan, OPD sebagai pemohon pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara kini tidak perlu lagi datang ke kantor. Bisa melalui aplikasi Sipakum.
“Permohonan pendampingan tentu dengan melampirkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Nanti akan kita telaah dan jawab setelah memenuhi persyaratan,” ungkap Ewang.
Ditargetkan dalam dua pekan kedepan, aplikasi itu sudah bisa digunakan untuk pendampingan hukum terhadap OPD di Kota Cirebon.
“Dengan digitalisasi, tidak terbatas ruang dan waktu. Semakin mempermudah kita,” pungkas Ewang. (Haris)
Komentar