Citrust.id – Keluarga salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pompa air riol di Taman Ade Irma Suryani (TAIS), Kota Cirebon, mengajukan praperadilan kedua.
Pihak keluarga meyakini, Kabid Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD), Lolok Tivianto, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi riol, tidak bersalah.
Istri Lolok, yakni Dewi Sekar Mumpuningtyas mengaku kaget terkait penetapan tersangka suaminya oleh Kejaksaan Negeri Cirebon pada 11 Mei 2022. Saat itu, Lolok Tivianto datang memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan kasus korupsi riol.
“Suami saya dijebak karena dari menjadi saksi langsung diputuskan menjadi tersangka,” ungkap Dewi Sekar Mumpuningtyas , Kamis (22/9/2022).
Dewi masih meyakini, suaminya tak terlibat dalam kasus korupsi penjualan mesin pompa air riol peninggalan Belanda tersebut. Ia yakin suaminya tak bersalah meski Kejari Kota Cirebon menyampaikan ada kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta.
“Alasan itu yang mendasari kami melakukan upaya praperadilan kedua, ” ungkap Dewi.
Selain itu, ketika penahanan selama 20-40 hari, pihak keluarga masih mendapatkan surat pemberitahuan. Namun, di penahanan selanjutnya, pihak keluarga tak lagi mendapatkan surat dari Kejari Kota Cirebon.
“Surat tidak pernah sampai kepada kami saat soal status yang masih tetap tahan,” ucapnya.
Pihak keluarga juga menanyakan kepada pengacara, tetapi tak kunjung ada kejelasan. Informasi yang beredar, sejauh ini belum ada bukti yang dapat dihadirkan di persidangan.
“Saya dengar, masih ada pencarian bukti-bukti. Sedangkan untuk penahanan seseorang minimal ada dua bukti,” katanya
Pihak keluarga meminta percepatan persidangan. Menurut Dewi, pihak keluarga sudah terkena hukuman sosial atas perkara tersebut. (Haris)