Penetapan Tersangka Kasus Riol AN Dinilai Terburu-buru

Citrust.id – Penetapan AN sebagai salah satu tersangka kasus riol dinilai terlalu terburu-buru. Kuasa hukum AN, Qorib Magelung Sakti, bereaksi terhadap penetapan status tersangka kliennya itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cirebon menetapkan AN sebagai tersangka kasus pompa riol Ade Irma Suryani, berdasarkan Nomor Penetapan: TAP 920/M.2.11/04/2022 tertanggal 07 April 2022.

Menurut Qorib, AN bekerja berdasarkan surat tugas bernomor 090/184-BMD/ BKD/2019. Dengan begitu, AN bekerja sesuai prosedur dan pertanggungjawaban serta ada yang mempertanggungjawabkan tugasnya.

Qorib mengatakan, AN sama sekali tidak tahu, kepada siapa penjualan besi riol itu, karena semuanya berdasarkan perintah dinas. Jadi yang bertanggung jawab adalah dinas.

“AN tidak menikmati hasil penjualan besi riol tersebut. Pembayaran dari pembeli semuanya kepada dinas. AN hanya menerima uang hasil kerja anak buahnya dan dia sebagai tenaga bongkar,” jelasnya, Rabu (11/5/2022).

Qorib menegaskan, AN bekerja berdasarkan surat tugas. Ia menilai, penetapan tersangka kasus riol tersebut terlalu terburu-buru.

“Yang paling bersalah adalah yang membuat surat tugas itu. Penetapan tersangka ini kami nilai terlalu terburu-buru,” ucapnya.

Sementara itu, AN beranggapan, dirinya hanya menjalani tugas dari LT yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon. LT menawari pekerjaan kepada AN sebagai pelaksana bongkaran.

AN lalu menyetujui penawaran itu dengan surat tugas dengan nomor 090/184-BMD/ BKD/2019. LT yang menandatangani surat tugas tersebut.

Rincian tugasnya sebagai pelaksana bongkaran SDN Gelatik eks. gedung PMI, dan aset rusak berat PDAM di Ade Irma Suryani. Selanjutnya setelah memberikan surat tugas itu, LT meminjam uang Rp20 juta.

“Selama pekerjaan bongkar tersebut, kami tidak setiap hari berada di lokasi, karena sudah menunjuk HP untuk mengurus dan memantau teknis pekerjaan di lokasi,” terangnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *