Citrust.id – Upaya Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti ratusan paket di wilayah perkotaan Cirebon.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran pemantauan petugas setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan Unit II Satres Narkoba yang kemudian mengamankan seorang pria berinisial A.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat menguasai sekaligus menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial A di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, kami menemukan ratusan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan wadah milik pelaku,” kata Shindi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, sabu tersebut dikemas dengan beragam cara, mulai dari plastik klip bening, balutan lakban berbagai warna, hingga bungkus permen. Total barang bukti yang diamankan mencapai 177 paket sabu dengan berat bruto sekitar 152 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lain, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, lakban aneka warna, dompet, beberapa wadah penyimpanan, serta satu buah tas ransel berwarna putih yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Menurut Shindi, jumlah barang bukti dan pola pengemasan sabu menunjukkan adanya indikasi peredaran narkotika yang tidak dilakukan secara perorangan. Oleh karena itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Dengan jumlah dan cara pengemasan seperti ini, kami menduga kuat sabu tersebut akan diedarkan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar dia.
Shindi menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkomitmen mengusut kasus tersebut secara tuntas sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ucap Shindi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto, mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkotika. Ia mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau saluran resmi kepolisian,” kata Aris. (Haris)













