Kejari Kota Cirebon Luncurkan Aplikasi Sistem Pendampingan Hukum

  • Bagikan

Citrust.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon meluncurkan aplikasi Sistem Pendampingan Hukum (Sipakum), Rabu (2/6). Aplikasi tersebut memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD maupun BUMN di Kota Cirebon yang ingin pendampingan hukum.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahadian, menjelaskan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD maupun BUMN yang menginginkan pendampingan hukum bisa menggunakan aplikasi itu. Jika sebelumnya manual, melalui Sipakum dilakukan secara digital.

Masing-masing OPD, BUMD maupun BUMN yang membutuhkan layanan dan pendampingan hukum tinggal mengajukan permohonan disertai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Semua dilakukan melalui Sipakum. Setelah semua persyaratan terpenuhi, mereka berhak untuk menolak atau memutuskan pendampingan.

“Terutama kalau dokumen pendukungnya kurang dan sudah diingatkan, tetapi tak kunjung dilengkapi,” ungkap Ewang.

Ewang mengutarakan, Sipakum dibuat dalam rangka Diklat Kepemimpinan kedua yang tengah diikutinya di Bandung. Pihaknya membuat proyek perubahan lalu punya iide membuat aplikasi Sipakum.

“Dengan aplikasi ini, diharapkan pelayanan dan pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Kota Cirebon dapat lebih efektif dan efisien,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menuturkan, saat ini, pelayanan publik yang efektif dan efisien menjadi sebuah kebutuhan. Kejari Kota Cirebon telah melakukannya dengan membuat aplikasi Sipakum. Dengan aplikasi Sipakum, Kejari Kota Cirebon mampu mendekatkan pelayanan dan mempermudah komunikasi antara subjek termohon dan pihak Kejari Kota Cirebon.

“Apalagi aplikasi ini yang pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ini membuktikan, Kejari Kota Cirebon memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan pendampingan hukum yang berkualitas, efektif, dan efisien,” tegas Azis.

Azis menambahkan, sebagai penyelenggara pemerintahan, pihaknya tidak boleh memiliki perilaku atau perbuatan melawan. Perilaku menyimpang dan melawan hukum akan menimbulkan kerugian materi dan immateri.

BACA JUGA:  Dua Pendaki Asal Cirebon Hilang di Semeru

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Kota Cirebon, diharapkan tidak terjadi penyimpangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cirebon.

“Kami berharap, kehadiran Sipakum ini dapat memperkuat sinergi antara Pemda dan Kejari Kota Cirebon,” tandas Azis. (Haris)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *