Cirebontrust.com – Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon, sepakat menolak penerapan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) atau Full Day School (FDS).
Permendikbud tersebut, mengatur waktu belajar siswa di sekolah yang dilaksanakan selama 8 jam sehari atau 40 jam selama lima hari dalam seminggu.
Bentuk penolakan tertuang dengan penandatanganan surat pernyataan menolak FDS saat peserta aksi damai yang diikuti ratusan pelajar dan elemen organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan pengurus PCNU Kota Cirebon mendatangi gedung dewan dan balaikota Cirebon, Rabu (06/09).
Walikota Azis mengungkapkan, secara pribadi dirinya tidak setuju dengan program FDS. Antara ilmu pengetahuan agama dan pengetahuan umum harus berimbang.
“Saya akan menyampaikan aspirasi penolakan FDS ini ke pemerintah pusat dan kementerian terkait,” ujar Azis.
Sementara, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, mengatakan, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 belum sejalan dengan keinginan masyarakat. Semua daerah belum sepenuhnya siap untuk menerapkan Permendikbud tersebut.
Kemampuan siswa juga belum mampu melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah dari pagi hingga sore hari. Selain itu, kegiatan spiritual keagamaan tidak dapat dilaksanakn dengan baik karena tenaga dan pikiran siswa sudah terkuras dengan kegiatan di sekolah masing-masing.
“Oleh karena itu, DPRD Kota Cirebon menolak diterapkannya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang FDS,” kata Edi. (Haris)