Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka deklarasikan Satuan Pendidikan Ramah Anak, di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (4/11).
Kepala DP3AKB Kabupaten Majalengka, Nasrudin, mengatakan, Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal dan informal yang aman, bersih dan sehat. Selain itu, peduli dan berbudaya lingkungan hidup serta mampu menjamin, memenuhi dan menghargai hak-hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi.
Kabupaten Majalengka merupakan daerah pertama di Jawa Barat yang mendeklarasikan Satuan Pendidikan Ramah. Satuan Pendidikan Ramah Anak sudah menerapkan enam komponen penting dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Keenam komponen itu adalah adanya kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak dengan ditandai keputusan dari sekolah, pelaksanaan pembelajaran yang ramah anak, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih dalam memenuhi hak-hak anak. Selain itu, sarana dan prasarana sekolah yang aman dan bersih dalam mendukung keberlangsungan tumbuh kembang anak.
”Tujuannya sebagai komitmen sekolah untuk memberikan layanan yang baik, memberikan rasa aman, dan nyaman terhadap anak, sehingga tercipta anak yang senang, guru tenang, dan orang tua bahagia,” ucap Nasrudin.
Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, sekolah wajib menciptakan suasana yang kondusif, sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengapresiasikan potensinya. Semua anak mempunyai hak yang sama dan berhak diberlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau tidak, kaya atau miskin.
“Seluruh stakeholder yang berkepentingan dengan dunia pendidikan harus siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam Satuan Pendidikan Ramah Anak. Diharapkan sekolah mampu mampu menciptakan suasana yang nyaman. Saya tidak ingin deklarasi ini hanya sebatas seremonial saja, tetapi harus segera ditindak lanjuti oleh semuanya,” jelas Karna. (Abduh)