Citrust.id – Pemerintah pusat dukung strategi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam mempercepat penurunan angka stunting. Bupati Indramayu, Nina Agustina Da’i Bachtiar, terus berupaya menurunkan angka stunting menuju Indramayu Zero Stunting.
Pemerintah Pusat yang dukung strategi Pemkab Indramayu dalam penurunan angka stunting itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menko PMK RI, Muhadjir Effendi, menyampaikan itu dalam rapat virtual konsolidasi penurunan angka stunting di Provinsi Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).
Dalam rapat konsolidasi itu, hadir Bupati Indramayu Nina Agustina, dan Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar. Selain itu Dandim 0616 Indramayu Letkol ARM Andang Radianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Adjie Prasetya.
Hadir pula Kadinkes Kabupaten Indramayu dr. Wawan Ridwan, Direktur Utama RSUD Indramayu dr. Deden Boni Koswara, Kadiskanla Kabupaten Indramayu Edi Umaedi dan Kadiskominfo Indramayu Aan Hendrajana.
Dalam sambutannya, Menko PMK RI Muhadjir Effendi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Indramayu yang mampu menurunan angka stunting hingga mencapai angka 14,4 persen. Termasuk upaya Bupati Nina Agustina dalam menggagas program dan inovasi dalam penurunan stunting.
Sementara itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga memberikan bantuan dan support. Kepala BKKBN Pusat, Hasto Wardoyo, mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran pendampingan bagi keluarga sunting. Untuk Indramayu, kata Hasto Wardoyo, alokasi anggaran pada tahun 2022 sekitar Rp15 Miliar.
Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan, pelaksanaan penanganan stunting itu harus bersama dan saling bahu membahu oleh seluruh stakeholder. Menurut Nina, angka penurunan angka stunting yang mencapai 14,4 persen harus berkelanjutan, sehingga angka stunting di Kabupaten Indramayu dapat turun drastis.
Nina Agustina memaparkan, terobosan untuk menurunkan angka stuntng terus dengan seluruh jajarannya yang tergabung dalam satgas penurunan stunting.
Dana Desa, menurutnya, dapat dialokasikan oleh desa tersebut untuk menurunkan angka stunting. Selama ini, kepala desa hanya fokus pada pembangunan infrastruktur. Sementara, pengalokasian anggaran dana desa untuk penurunan angka stunting masih abai.
Penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan stunting tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 8 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Sebagaimana tertulis pada Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendes PDTT No. 8 tahun 2023, prioritas penggunaan dana desa untuk pencapaian SDGs Desa. Salah satunya untuk pencegahan dan penurunan stunting.
Untuk itu, Bupati Nina Agustina meminta kepada seluruh kepada desa di Kabupaten Indramayu agar pemanfaatan dana desa salah satunya untuk pencegahan dan penurunan stunting.
“Semoga dengan kerja keras seluruh stakeholder dan pemerintah desa, upaya mencapai Indramayu Zero Stunting dapat segera terwujud,” pungkasnya. (Haris)