Indramayutrust.com – Tertangkapnya pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni NW, warga Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang saat ini sudah berstatus tersangka dan sudah mendekam di Polres Indramayu, namun belum ada proses oleh polisi untuk melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan.
Perihal itu dikatakan ketua umum SBMI, Hariyanto, kepada Indramayutrust.com di sekretariat SBMI Indramayu, Minggu (02/04) malam. Ia menuturkan dalam aspek hukum undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang menimpa 8 korban dari malaysia, yang mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu bukan merupakan delik aduan dan bukan pidana biasa, tapi pidana khusus kejahatan kemanusiaan.
“Pidana khusus TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga menjadi tugas penuh kepolisian untuk menyelesaikan tugas ini, mandat penuh dari UU nomor 21 tahun 2007,” jelas Hariyanto, kepada Indramayutrust.com di Sekretariat SBMI Indramayu, Minggu (02/04) malam.
Dikatakannya, 8 kasus TPPO Malaysia tersebut agar segera gelar perkara dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses ke Pengadilan Negeri.
“Kalau memang persoalan ini di ulur-ulur kepolisian, jelas akan mempengaruhi psikis korban dan keamanan saksi korban,” tuturnya.
Kasus TPPO di Indramayu, lanjut Hari, belum ada satupun yang diproses, sehingga tidak memberi efek jera kepada para pelaku, kalau kasus ini tidak tuntas juga, maka akan menambah kasus perdagangan manusia di Indramayu.
“Bukan hanya pelaku dipidanakan, sekaligus juga agar hak restitusi atau ganti rugi baik materi dan imateri kepada korban juga harus dipenuhi oleh pelaku,” tegasnya.
Pihaknya mendesak agar pihak kepolisian harus bertindak tegas terhadap kasus TPPO, karena sudah menjadi domain kepolisian untuk menyelesaikan mandat UU nomor 21 tahun 2007.
“Kasus TPPO ini menjadi catatan dan tantangan kepolisian, agar kasus TPPO di Indramayu tidak terulang lagi dan memberi efek jera kepada pelaku,” tandasnya. (Didi)