Partisipasi Pemilih di Majalengka Lampaui Target Nasional

Citrust.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, angka partisipasi pemilih Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Majalengka rata-rata 81,04 persen atau melebihi target nasional minimal 77,5 persen.

“Waktu Pemilu 2014, angka partisipasi Pileg 75,23 persen dan Pilpres 75,78 persen. Target nasional tahun 2014 adalah minimal 75 persen. Untuk pilkada minimal 75 persen. Angka partisipasi pilkada serentak 2018 yaitu 77,98 persen. Target nasional angka partisipasi Pemilu 2019 minimal 77, persen,” kata Agus Syuhada, Minggu (6/5/2019).

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi SDM dan Sosialisasi, Cecep Jamaksari, mengatakan, meningkatnya angka partisipasi tidak lepas dari peran para penyelenggara ad hoc (KPPS, PPS dan PPK). Mereka menjalankan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab serta berintegritas.

“Apresiasi kepada PPK, PPS dan KPPS
Mereka para pejuang demokrasi,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Cecep, peningkatan partisipasi pemilih juga didukung program sosialisasi dan pendidikan pemilih dari KPU. Di antaranya sosialisasi kemitraan dengan NGO, LSM, dan Ormas.

“Peran para relawan demokrasi yang langsung menyentuh Pemilih dengan 11 segmen (pemula, keagamaan, netizen, keluarga dan lain-lain), program KPU Goes to Kampus, KPU Goes to School, kerjasama dengan pengusaha supermarket/minimarket penayangan ajakan mencoblos/jingle pemilu pada jam-jam padat pengunjung,” ungkapnya.

Cecep juga tidak melupakan peran Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam fasilitasi kegiatan pemilu sesuai UU 7/2017 Pasal 434 serta peran TNI-Polri yang menjamin keamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

“Peran para peserta pemilu, yaitu paslon presiden dan wakil presiden, calon DPD, partai politik termasuk para Caleg yang telah berkampanye dengan baik sehingga partisipasi masyarakat meningkat,” imbuhnya.

Cecep Jamaksari juga menuturkan, peran media/pers yang sangat membantu dan mendukung dalam menyajikan informasi kegiatan tahapan pemilu secara obyektif. Pencerdasan bagi pemilih, khususnya dan masyarakat pada umumnya. Terutama berperan dalam menangkal berita hoaks.

BACA JUGA:  Ini Penjelasan KPU Kab. Majalengka Soal Pencetakan DPTHP-2 yang Dianggap Terlambat

“Terakhir, peran masyarakat, khususnya pemilih, yang berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya di TPS,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *