Panwaskab Cirebon Belum Terima Salinan Dana Kampanye Paslon

Citrust.id – Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2018 telah ditetapkan KPUD Kabupaten Cirebon, sesuai Surat Pengumuman KPUD Nomor 137/PL.03.5-Pu/3209/KPU-Kab/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018.

Meskipun demikian, pihak Panwaskab Cirebon hingga kini belum mendapatkan salinan LADK dari KPUD Kabupaten Cirebon. Hal tersebut diakui Anggota Panwaskab Cirebon, Rahmat Hidayat, saat ditemui di kantor Panwaskab Cirebon, Rabu (07/03).

“Bagi Panwaskab, salinan LADK itu sangat penting untuk memvalidasi kebenaran sumber dana tiap-tiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati,” papar Rahmat di sela-sela rakor dengan unsur Panwascam se-Kabupaten Cirebon.

Anggota Panwaskab Cirebon yang juga merupakan aktivis GMNI itu menyampaikan, pengawasan dana kampanye sangat penting dilakukan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 Tahun 2017 tentang dana kampanye.

Dalam pasal 12, dijelaskan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis serta manajemen kampanye.

Selain untuk mengukur besaran dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati, dengan PKPU tersebut juga bertujuan untuk menjaga transparansi penggunaan dana kampanye.

“Sumbangan dana kampanye dari perorangan paling banyak Rp75 juta, serta sumbangan dari badan/organisasi maksimal Rp750 juta,” tambah Rahmat Hidayat.

Mempertimbangkan urgensi laporan awal dana kampanye untuk kepentingan pengawasan, imbuh Rahmat, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mempertanyakan salinan LADK kepada KPUD Kabupaten Cirebon. /rohmat em humair

BACA JUGA:  Paslon Oke Unggulkan Pembangunan di Bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *