Panwascam Banjaran Lakukan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 dengan Metode ACT

Citrust.id – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Banjaran, Kabupaten Majalengka, lakukan pengawasan tahapan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 dengan metode Awasi, Cegah, Tindak (ACT).

Hal tersebut dikatakan Ketua Panwascam Banjaran Mohamad Abduh Nugraha, SH, didampingi Kordiv HP2HM, Mumun Munawar, dan Kordiv PPPS Andri Mulyana, SH, saat press release di sekretariat Panwascam Banjaran, Sabtu (16/12/2023).

Abduh memaparkan, pengawasan tahapan Pemilu 2024 hingga kini masa kampanye pemilu, dilaksanakan dengan solid. Baik itu oleh Komisioner, staf maupun Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD).

Tahapan pemilu itu mulai pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, dan penetapan peserta pemilu.

Selanjutnya, penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil, pencalonan DPD, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi. dan DPRD kabupaten/kota, pencalonan presiden, dan wakil presiden.

“Dalam melaksanakan pengawasan, kami selalu menerapkan soliditas, integritas, mentalitas dan profesional (SIM P), dan awasi, cegah, tindak,” ujar Abduh.

Ia mengajak semua pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan partisipatif. Selain itu, telah melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif terhadap pemilih pemula dengan mengundang siswa SLTA/sederajat dan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat l, serta tokoh pemuda.

“Pengawasan partisipatif ini direspons dengan baik, oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda di Kecamatan Banjaran. Apabila ada dugaan pelanggaran, dilaporkan ke Panwascam dengan melengkapi syarat formil dan materiil,” ungkapnya.

Senada, Kordiv HP2HM (Hukum, Pencegahan , Partisipasi dan Hubungan Masyarakat) Panwascam Banjaran, Mumun Munawar mengungkapkan, pihaknya telah melakukan metode pencegahan dengan berkirim surat imbauan netralitas ASN, TNI/Polri kepada forkopimcam, kepala sekolah, kepala desa, BPD, dan perangkat desa, serta anggota bumdes di Kecamatan Banjaran.

“Imbauan itu juga kami muat di pamflet, flyer atau poster, serta di akun official media sosial kami,” ungkapnya.

Mumun mengungkapkan, dalam pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, komisioner dan PKD selalu melakukan patroli kawal hak pilih ke setiap desa. Mereka juga memberikan saran dan perbaikan secara tertulis kepada PPK dan PPS.

Sementara itu, Kordiv PPPS (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), Andri Mulyana mengatakan, selama kurang lebih satu tahun melakukan pengawasan tahapan pemilu, pihaknya bersama PKD selalu menuangkan di Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

“Selama tahapan, belum ditemukan pelanggaran yang fatal. Hanya saat penertiban APS/APK, kami menemukan yang melanggar, seperti dipasang di pohon atau fasilitas umum, seperti tiang listrik dan tiang telepon.

“Dalam masa kampanye ini, kami mengimbau peserta pemilu agar melaksanakan tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak melakukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu, seperti money politic,” tegasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *