Citrust.id – Panitia pengawas pemilu (Panwascam) Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, siap koordinasi lintas sektor terkait pengawasan logistik pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslucam Arahan, Yuyun Seftiani, saat jumpa pers di sekretariat Panwascam Arahan, Kabupaten Indramayu, Senin (18/12/2023).
PKPU Nomor 14 Tahun 2023 mengatur perlengkapan logistik. Antara lain, kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat mencoblos (paku), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kesemuanya itu merupakan logistik pemilu yang sudah menjadi tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu. Hal itu berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu No. 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara.
“Semua terfokus pada tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat waktu,” ungkap Yuyun.
Ia mengatakan, Panwaslu Kecamatan Arahan dalam waktu dekat akan mengawasi pendistribusian logistik pemilu 2024.
“Panwascam Arahan siap koordinasi dengan forkopimcam Arahan (Kapolsek dan Danramil-red) sebagai keamanan di wilayah Kecamatan Arahan. Selain itu, Camat sebagai pimpinan pemerintahan kecamatan untuk dapat bekerja sama dalam pendistribusian logistik,” tambahnya.
Yuyun menuturkan, penerimaan logistik harus tepat waktu, sesuai dengan Perbawaslu No. 12, yakni satu hari sebelum pelaksanaan atau H-1.
“Kami pastikan ketika pendistribusian logistik dari KPU ke PPK dan sampai ke TPS, akan kami awasi agar tepat waktu, jumlah, tepat sasaran, dan tepat jenis,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PPK terkait waktu pendistribusian logistik, yaitu akhir Januari sampai awal Februari secara bertahap.
Masih kata Yuyun, di kecamatan Arahan ada delapan desa dengan jumlah total tempat pemungutan suara atau TPS berjumlah 101.
Desa Tawangsari ada lima TPS, Sukadadi 10 TPS, Arahan Kidul 16 TPS, Arahan Lor 16 TPS, Sukasari 15 TPS, Cidempet 14 TPS, Linggajati 8 TPS, dan Pranggong 17 TPS.
Pihaknya juga berkordinasi dengan PPK untuk bisa menempatkan lokasi TPS dan gudang logistik yang tepat.
“Agar logistik tetap aman dan terjaga. Jangan sampai lokasinya terkena banjir dan penyebab kerusakan lainnya, sehingga mengakibatkan surat suara dan logistik lainnya rusak. Kami juga berkordinasi dengan PPK untuk memastikan logistik agar sesuai dengan jumlah,” tambahnya.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslucam Arahan, Ngarip Ngajid menambahkan, pengawasan dan pendistribusian perlengkapan logistik juga tidak terlepas dari koordinasi dengan pihak forkopimcam.
Pihaknya juga telah mengidentifikasi tantangan dan pendistribusian logistik pemilu, seperti kondisi cuaca dan iklim serta bencana alam.
“Kondisi geografis, jarak lokasi, tertukarnya surat suara dengan dapil lain, dan kurangnya keamanan dalam pendistribusian, dan penyimpanan logistik pemilu,” jelas Ngarip.
Senada, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslucam Arahan, Prayogi Harto Purnomo memaparkan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan jumlah surat suara termasuk dua persen surat suara cadangan untuk DPTB yang akan distribusikan ke setiap TPS.
Ia menambahkan, jika ada logistik yang rusak, pihaknya akan mengusulkan segera ada pergantian.
“Jika ada yang rusak, harus diganti hari itu juga, dari pada ke depannya akan menghambat proses pemungutan suara,” pungkasnya. (Haris)