CIREBON (CT)- Sektor perolehan pajak dari perhotelan dikenal paling membandel dan kurang disiplin dalam pembayaran pajak. Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon, menyebutkan hampir seluruh hotel yang ada di Kabupaten Cirebon, selalu mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak daerah. Akibatnya, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini tersendat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepala Dispenda Kabupaten Cirebon Denny Supdiana, melalui Kepala Seksi Penetapan dan Pembukuan Elly kepada CT di kantor Dispenda Jalan Sunan Kalijaga Sumber Kabupaten Cirebon. “Setiap bulanya hampir semua hotel, baik kelas melati maupun berbintang selalu mengalami keterlambatan. Akibatnya kondisi seperti ini bila dibiarkan terus-menerus akan menghambat regulasi PAD di kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Ditambahkan, Apalagi setiap pemasukan pajak akan diregulasikan untuk kepentingan pembangunan daerah, apabila pembayaran pajak yang dilakukan pelaku bidang perhotelan selalu mengalami keterlambatan akan berimbas terhadap regulasi pembangunan.
Sesuai dengan ketetapan Dinas Pendapatan Daerah, setiap wajib pajak harus menyetorkan pajak setiap bulannya paling telat pada tanggal akhir bulan. Tapi kenyataannya masih banyak yang membayar pajak melebihi waktu yang sudah di tetapkan.
Dinas Pendapatan Daerah sendiri, menargetkan perolehan pajak dari sektor ini sangat besar. Sebagai contoh, untuk hotel berbintang empat seperti Hotel Aston saja, targetnya sebesar Rp.2 milyar lebih per tahunnya. Sedangkan untuk hotel bintang tiga seperti hotel Apita dan hotel Patra Jasa sebesar Rp.1,443 milyar per tahun. Dan untuk hotel bintang satu seperti hotel Sutan Raja sebesar Rp.360 juta pertahun.
Sementara hotel kelas melati tiga targetnya sebesar Rp.204 juta pertahun, sedangkan hotel kelas melati dua sebesar Rp.57 juta pertahun. Dan bagi hotel kelas melati satu sebesar Rp.23 juta pertahun. “Meski dari tahun ke tahun selalui melampaui target, dari tahun 2013 yang hanya Rp. 3,4 milyar lebih, hingga bulan Oktober 2014 sudah mencapai 3,7 milyar. Namun, beberapa hotel berbintang seperti Aston, selalu mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak,” tegasnya.
Ketelambatan dalam pembayaran pajak, berakibat terjadinya potensi kerugian dari waktu yang ditetapkan Dispenda. Bila dibayarkan tepat pada waktunya akan mempercepat pembangunan daerah. Tentu saja hal ini menjadi perhatian Dispenda, meski sejauh ini belum ada sangsi yang tegas. “Kami terpaksa melayangkan surat teguran berupa himbauan agar seluruh hotel untuk membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.
Dalam peraturan daerah belum tercantum sangsi tegas bagi mereka yang terlambat membayar pajak. “Di Kabupaten Cirebon sendiri keterlambatan pembayaran pajak masih tergolong wajar. Karena keterlambatan mereka tidak lebih dari sepuluh hari. Namun tetap saja ini menjadi hambatan tersendiri,” lanjut Elly. (CT-107)
walah kok bisa gituuuuuuuuuuuuuuu
orang bijak harus taat pajak dunk………………………
gimana ini pada telat bayar…haaiaah,hotel besar gt loh.memang cirebontrust ruaarrr biasaa mengupas tuntas..
Gimana PAD mau ningkat? kalo bayar pajaknya aja kaya gini, pemkab Cirebon seharusnya lebih tegas masalah kaya gini!!!
Dispenda seharusnya lebih tegas tentang masalah ini! kalo dibiarkan yang lain bisa ikut-ikutan nih!
haaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaahhh???????
is is is #gelenggelengprihatin