Cirebontrust.com – Masyarakat Nelayan di Kecamatan Suranenggala yang tergabung dalam Koperasi Nelayan Sambung Mulyo, Kabupaten Cirebon, mendeklarasikan dukungan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015.
Dukungan tersebut, terkait dengan isi Permen KP itu, tentang larangan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
Acara deklarasi, sekaligus merupakan sosialisasi Permen KP yang dilakukan Dit Polair Polda Jabar, terhadap para nelayan. Sebelumnya, mayoritas nelayan di Kecamatan Suranenggala menggunakan penangkap ikan berjenis pukat harimau yang dinilai tidak ramah lingkungan.
Wadir Ditpolair Polda Jabar, AKBP Indra Rathana mengatakan, kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat pesisir di Kabupaten Cirebon bertujuan agar nelayan tidak melanggar tindak pidana.
Menurutnya, nelayan Suranenggala ada sebagian masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah, karena tidak ramah lingkungan.
Sehingga adanya sosialisasi itu diharapkan semua nelayan mendukung peraturan pemerintah.
“Memang di sini masih ada yang menggunakan pukat harimau. Namun, mudah-mudahan solusinya pun bisa digantikan alat tangkapnya sama dinas terkait. Namun saat digelarnya deklarasi dan mereka menyetujui dan mentaati peraturan menteri yang berlaku,” jelasnya.
Sementara, Suherwan Ketua Koperasi Nelayan Sambung Mulyo, Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala mengatakan pihaknya siap mendukung peraturan menteri kelautan no 2 tersebut.
Tetapi, menurutnya kebanyakan nelayan masih menggunakan jaring pukat harimau. Hal itu, dikarenakan ada keterbatasan biaya untuk mengganti jaring yang baru.
“Kami dukung penuh deklarasi ini. Namun untuk sementara waktu kami masih mengunakan pukat harimau, karena terkendala biaya untuk membuat jaring yang baru. Kami harap adanya alat ganti yang sesuai keinginan nelayan kami,” tuturnya. (Johan)