Mulai Januari 2024, Beli LPG Subsidi Wajib Daftar Pakai KTP

Citrust.id – Mulai 1 Januari 2024, beli LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan bantuan subpenyalur/pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan itu bertujuan agar masyarakat yang berhak benar-benar menikmati besaran subsidi tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Bumi Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, Rabu (3/1/2024).

Tutuka menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin, data konsumen LPG tabung 3 lg pada merchant app Pertamina akan terlindungi. Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan, sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi itu berlangsung sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Tutuka menjelaskan, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg itu merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu secara tepat sasaran, mengingat LPG tabung 3 kg merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

BACA JUGA:  Dampak #dirumahaja, Konsumsi LPG Naik

LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg.

Alfian juga berterima kasih atas kepercayaan pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kilogram tahun 2024.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal. Termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran,” Alfian.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan, Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini, Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur Merchant Apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG subsidi 3 kg di lebih dari 253 ribu pangkalan/subpenyalur di 411 kota dan kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.

“Sejak Maret hingga Desember 2023, Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personel di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama pemerintah daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG subsidi 3 kg,” terang Riva. (Haris)

Komentar