Milad ke-3, LSM Racak Sampaikan Rekomendasi Terkait Pemberantasan Korupsi

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Prihatin kasus korupsi yang terus merajalela, Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (Racak) Kabupaten Cirebon bertekad akan terus mengawal kebijakan serta program pemerintah daerah yang bisa mengakibatkan timbulnya korupsi.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, siapapun yang merugikan keuangan negara tidak hanya dikatakan sudah masuk kategori korupsi, tapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

“Ada banyak hal yang mendukung tindak korupsi, seperti konsentrasi kekuasaan yang tidak bertanggung jawab, serta kurangnya transparansi pengambilan keputusan pemerintah, juga kurang pedulinya masyarakat sehingga tidak ada kontrol yang cukup,” kata Ketua Umum Racak Kabupaten Cirebon, Ade Riyaman, di gedung serbaguna Desa Susukan, Kecamatan Susukan, seusai memperingati milad Racak yang ke 3.

Menurut Ade, korupsi sudah sangat merajalela hingga sulit diberantas, sehingga tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang secara khusus menangani korupsi, tetapi andil masyarakat pun sangat  diperlukan.

“Peran serta masyarakat sangatlah penting dalam pemberantasan korupsi, karena masayarakat bisa sebagai informan, sebagai pengawas, dan pesan moral masyarakat melalui pendidikan antikorupsi, seperti diskusi dan bentuk forum lainnya sebenarnya sangat diharapkan,” katanya.

Melihat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penindakan dalam perilaku korupsi, tambah Ade, peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat diperlukan, karena berbagai laporan tentang indikasi korupsi, maka LSM bisa menjadi pendorong dalam kasus tersebut.

“Aliansi Racak merupakan wadah organisasi sosial masayarakat yang bertujuan melakukan pencegahan dan penangkalan, di samping penindakan dan perbaikan melalui riset kerawanan korupsi, mencari solusi terbaik dalam menangani akar masalah korupsi dibutuhkan aksi yang nyata,” ucap Ade.

Pada milad yang ke-3 itu, Racak menyampaikan rekomendasi terkait dengan pemberantasan korupsi sebagai bahan pertimbangan dan masukan bagi pihak-pihak terkait, agar penegakan hukum dilakukan dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:  Dunia Pendidikan Harus Berkembang, Dukung Rencana Hibah Lahan untuk YPSGJ

“Pernyataan rekomendasi yang diberikan adalah Racak mendesak kejaksaan untuk menggunakan kewenangannya sesuai dengan undang-undang, agar jajarannya menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa korupsi, mendukung KPK sebagai institusi yang independen, Racak juga menolak segala bentuk grasi terhadap pelaku korupsi serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” katanya. (Iskandar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *