Menganalisis Pola Razia Lalu Lintas di Indonesia

  • Bagikan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Operasi tertib lalu lintas atau biasa disebut razia yang kerap dilakukan pihak kepolisian di jalanan kerap menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, meskipun kegiatan yang dilakukan dengan penjadwalan yang jelas dan sudah diatur dalam undang-undang.

Menanggapi razia tersebut, beberapa masyarakat bahkan tidak jarang melakukan cibiran. Padahal kegiatan tersebut tentu bertujuan baik, entah itu bagi keamanan, maupun keselamatan pengemudi, dan pemilik kendaraan.

Pada folder regulasi, tepatnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, tertera jelas pola dan dasar pemeriksaan.

Di dalam Bagian Ketiga mengenai Pola Pemeriksaan, pada pasal 12 tertulis, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dapat dilakukan secara berkala setiap enam bulan, atau insidental (mendadak) sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya pada pasal 13 ayat 2, pemeriksaan kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti sebagai berikut:

a. Meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
b. Meningkatnya angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor
c. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
d. Meningkatnya ketidaktaatan pemilik dan (atau) pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya
e. Meningkatnya pelanggaran perizinan angkutan umum
f. Meningkatnya pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang

Jadi, bagaimana merespons positif kegiatan “razia” yang dilakukan pihak berwenang di jalan? Jika kita tidak memiliki kesalahan lalu lintas, tidak perlu takut ketika diberhentikan dan diperiksa. (Net/CT)

BACA JUGA:  Disporbudpar Indramayu Butuh Payung Hukum Atur Tempat Hiburan-Hotel dan Kos Liar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *