Citrust.id – PRD Kuningan menggelar rapat paripurna sebagai tindak lanjut putusan PTUN Bandung yang mengharuskan dicabutnya tiga putusan sidang kode etik diksi limbah, Kamis (28/4). Putusan itu keluar seiring PTUN mengabulkan seluruh gugatan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.
Sidang paripurna dihadiri 36 aleg dan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ujang Kosasih. Pembacaan pencabutan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD dilakukan anggota BK, Purnama. Sedangkan pencabutan keputusan dan pimpinan DPRD dibacakan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Deden Yuliadin.
Usai dicabutnya ketiga keputusan tersebut, yang merupakan amanah amar putusan majelis hakim PTUN Bandung, Ujang Kosasih membacakan petikan rehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Nuzul Rachdi.
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengembalikan harkat dan martabat Saudara Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan serta mengembalikan hak, kewajiban dan kewenangan sebagai Ketua DPRD Kuningan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Di tempat sama, Nuzul Rachdy, menyatakan, sidang paripurna tersebut adalah langkah yang dilakukan sebagai anak bangsa yang taat hukum dengan menjalankan putusan PTUN Bandung yang mengabulkan seluruh gugatannya.
“Ke depan semuanya diharapkan bisa menjalin silaturahmi dan kekeluargaan kembali. Tidak ada permasalahan lagi. Terkait kasus diksi limbah ini bisa dikatakan clear,” katanya.
Ia juga bersyukur, dalam perjalanan hidupnya, ada dua tanggal yang sama, yakni 17 Ramadan saat ia dilahirkan ke dunia. Selain itu, 17 Ramadan saat dirinya kembali diberikan amanat sebagai Ketua DPRD Kuningan setelah sekian lama tersandung kasus.
“Pada 17 Ramadan ini, saya merasa terlahir kembali setelah semua rekan-rekan di DPRD ini legowo menerima kembali saya sebagai Ketua DPRD Kuningan,” tandas Zul. (Andin)