KPU Majalengka Berikan Santunan kepada Penyelenggara Pemilu Adhoc

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka memberikan santunan kepada penyelenggara pemilu adhoc (PPK, PPS dan KPPS) yang sakit dan meninggal selama tahapan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019.

“Dari 37 penerima santunan yang diusulkan, 28 orang sudah menerima santunan,”kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada, Senin (28/10/2019).

Dikatakan dia, untuk kabupaten majalengka hanya 9 calon penerima santunan yang belum diakomodir. Namun KPU Majalengka menjadi kabupaten /kota yang usulannya paling banyak diakomodir oleh KPU RI, ini karena berkas yang diajukan oleh KPU Majalengka sangat lengkap.

“Pemberian santunan ini prinsipnya adalah apresiasi terhadap kerja keras yang telah dilakukan oleh penyelenggara ad hoc, oleh karena itu besar kecilnya nominal semoga tidak menjadi ukuran penghormatan, selain dari KPU RI, santunan juga diberikan oleh Pemprov Jabar,”ungkap calon kandidat Doktor UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Sekretaris KPU Kabupaten Majalengka Hj. Lilis Yuliasih mengatakan awalnya pengajuan ada 64 berkas dan ada instruksi dari KPU RI untuk melengkapi berkas dan diinformasikan setelah itu terkumpul untuk diserahkan ke KPU RI dan KPU Provinsi.

“Jadi yang meninggal itu akan dapat bantuan dari Pemprov dan KPU RI, termasuk yang sakit diusulkan ke KPU RI, “ungkapnya.

Dikatakan dia, berdasarkan verifikasi awal berkas yang masuk ada 37 terdiri dari 36 sakit dan 1 orang yang meninggal dan akan masuk ke rekening masing-masing.(Abduh)

BACA JUGA:  Depresi, Perempuan Ini Tinggal di Gubuk Selama 25 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *